Solo Aksi di PGN Regional II Karawang, Arya Mandalika Soroti Dugaan Korupsi Jual Beli Gas



KARAWANG, MEDIA MANDALIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai US$ 15 juta atau setara Rp 252,2 miliar.


KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur PT PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus tersebut. 


Di antaranya uang tunai sebesar US$ 1.523.284 atau setara lebih dari Rp 24 miliar serta tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas mencapai 31.772 meter persegi dan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar.


Kasus ini bermula sejak Agustus 2017, saat Danny Praditya menawarkan kerja sama kepada sejumlah trader gas, termasuk PT Isar Gas yang merupakan induk PT IAE, sebagai local distributor company (LDC) untuk PGN. 


Namun, dana uang muka yang dibayarkan oleh PGN justru disalahgunakan untuk melunasi utang pihak mitra, bukan untuk penyaluran gas sesuai perjanjian.


Pengamat pemerintahan dari LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH, MH menilai kasus ini mencoreng reputasi PGN, khususnya di mata investor internasional.


Ia menuntut pembenahan tata kelola di tubuh PGN, terutama dalam aspek perjanjian kerja sama dan sistem pembayaran.


Selain itu, kritik tajam juga disampaikan terhadap kinerja PGN Regional II Karawang yang dinilai tidak profesional. 


Dengan jumlah pelanggan rumah tangga yang hanya sekitar 13 ribu dari total dua juta penduduk, kinerja distribusi PGN dinilai tidak optimal. 


Arya Mandalika juga mendesak pemeriksaan terhadap pimpinan wilayah serta evaluasi atas program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang belum jelas realisasinya.


KPK diketahui telah memeriksa setidaknya 75 saksi, termasuk mantan Direktur Keuangan PGN, Nusantara Suyono, yang menjabat pada periode 2016–2018. Lembaga antirasuah itu berkomitmen menuntaskan kasus ini demi menjaga akuntabilitas perusahaan milik negara.


Redaksi

Solo Aksi di PGN Regional II Karawang, Arya Mandalika Soroti Dugaan Korupsi Jual Beli Gas Solo Aksi di PGN Regional II Karawang, Arya Mandalika Soroti Dugaan Korupsi Jual Beli Gas Reviewed by media mandalika on May 28, 2025 Rating: 5
Powered by Blogger.