BANTEN, MEDIA MANDALIKA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) menggerebek sebuah gudang penyuntikan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Penggerebekan dilakukan pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial MS (53) dan EN (46) berhasil diamankan di lokasi. Keduanya diduga sebagai pemilik dan operator praktik ilegal tersebut.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 tabung gas 12 kg berisi, 10 tabung kosong 12 kg, 59 tabung gas 3 kg berisi, 41 tabung kosong 3 kg, satu unit mobil Daihatsu losbak, serta peralatan penyuntikan gas.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (27/5), menjelaskan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan gas 3 kg di wilayah mereka.
"Dini hari itu, tim Subdit Indag bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti," ujar Didik.
Menurut penyelidikan, MS tercatat sebagai sub-pangkalan resmi sejak tahun 2008 dan menerima kuota bulanan 2.000 tabung gas subsidi 3 kg dari agen Langgeng Mulai Mandiri. Setiap tabung dibeli seharga Rp16 ribu. Gas kemudian disuntikkan ke tabung 12 kg menggunakan selang dan regulator yang telah dimodifikasi, dengan bantuan es batu untuk menjaga suhu agar tetap rendah selama proses berlangsung.
“Dalam sehari, pelaku bisa menyuntikkan gas dari 50 tabung 3 kg. Satu tabung 12 kg diisi dari empat tabung subsidi, lalu dijual seharga Rp200 ribu,” jelasnya.
Aksi ilegal ini telah berlangsung selama tiga bulan dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp612 juta.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat. Subsidi harus tepat sasaran,” tegas Didik.
Langkah tegas Polda Banten ini pun mendapat apresiasi dari aktivis hukum asal Jawa Barat, Hendra Supriatna, SH, MH dari LBH Arya Mandalika.
“Semoga mafia gas 3 kg terus ditindak tanpa pandang bulu. Ini bukti Polda Banten, khususnya Ditreskrimsus, bekerja maksimal dan profesional,” ujar Hendra.
Jika kamu ingin versi siaran berita untuk dibacakan oleh penyiar TV atau radio, saya bisa bantu ubah gaya penulisannya juga.
Laporan : AME
