Pakar Hukum Soroti Gagalnya PGN Penuhi Kebutuhan Energi Warga Karawang



KARAWANG, MEDIA MANDALIKA - Distribusi gas oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kabupaten Karawang menuai kritik tajam. Praktisi hukum sekaligus Founder Law Office ARYA Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menilai PGN telah gagal menjalankan fungsi sosialnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah tersebut.


“PGN hadir bukan sekadar untuk menjalankan proyek bisnis, tapi untuk memberikan manfaat langsung bagi rakyat. Sayangnya, di Karawang yang penduduknya lebih dari dua juta jiwa, pelanggan rumah tangga PGN hanya sekitar 13 ribu. Itu pun terpusat di sekitar Klub Jambe. Ini kegagalan sistemik,” tegas Hendra, Jumat (23/5).


Pernyataan ini disampaikan Hendra di tengah mencuatnya dugaan korupsi dalam penjualan gas PGN, yang turut menyeret Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan PT Inti Alas Elektrindo. Ia menilai, persoalan utama bukan hanya pada skandal hukum di pusat, tetapi juga pada absennya dampak nyata bagi masyarakat di daerah.


Menurutnya, PGN seharusnya mempermudah akses energi, menjamin keselamatan publik, serta memberikan harga gas yang terjangkau. Namun di Karawang, kondisi di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Masyarakat disebut kesulitan mendapatkan akses, sementara keberadaan pipa gas justru menjadi ancaman keselamatan akibat pengelolaan yang buruk.


“Distribusi gas alam oleh PGN Regional II telah gagal menjawab kebutuhan publik. Bahkan kami menduga Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya disalurkan untuk warga Karawang malah jatuh ke tangan orang-orang dekat pimpinan PGN,” katanya.


Hendra juga menyambut baik penetapan tersangka terhadap mantan Direktur PGN dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bukti keseriusan pemerintah memberantas korupsi di tubuh BUMN.


“Kami mendesak pemerintah pusat dan KPK tidak hanya membongkar kasus di Jakarta, tapi juga mengevaluasi menyeluruh kegagalan PGN di daerah, termasuk Karawang. Ini bukan sekadar bisnis, tapi menyangkut keberpihakan negara terhadap rakyatnya,” pungkas Hendra.


Kritik ini mencerminkan keresahan publik terhadap tata kelola energi nasional yang dinilai belum menyentuh kebutuhan riil masyarakat. Karawang, sebagai daerah industri padat penduduk, justru menjadi contoh di mana kehadiran PGN belum memberikan manfaat signifikan.


Laporan : Ame


Pakar Hukum Soroti Gagalnya PGN Penuhi Kebutuhan Energi Warga Karawang Pakar Hukum Soroti Gagalnya PGN Penuhi Kebutuhan Energi Warga Karawang Reviewed by media mandalika on May 23, 2025 Rating: 5
Powered by Blogger.