Dalam Sebulan, Polres Karawang Bekuk 31 Pengedar Narkoba

 


KARAWANG, MEDIA MANDALIKA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkotika selama periode Maret hingga April 2025. Dalam operasi yang berlangsung selama satu bulan tersebut, sebanyak 31 tersangka pengedar narkotika berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Karawang.


Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyampaikan keberhasilan ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang pada Rabu (14/5). Ia menjelaskan, para pelaku terlibat dalam berbagai jenis peredaran narkotika, mulai dari sabu-sabu, tembakau sintetis, hingga obat keras terbatas (OKT).


“Dalam kurun waktu satu bulan, kami berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 31 orang tersangka. Barang bukti yang disita berasal dari berbagai jenis narkotika,” ungkap AKBP Fiki, Rabu (14/5).


Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lebih dari satu kilogram sabu-sabu dari 17 kasus dengan 20 tersangka, termasuk 42,7 gram dalam bentuk paket siap edar. Selain itu, terdapat 141,4 gram tembakau sintetis dari empat kasus dengan enam tersangka, serta ribuan butir obat keras ilegal dari lima kasus lainnya.


“Dari kasus obat keras terbatas, kami mengamankan 2.736 butir pil OKT, termasuk 608 butir tramadol, 2.024 butir eximer, dan 105 butir pil lainnya,” jelasnya.


Dua kasus menonjol berhasil diungkap, yaitu penangkapan pengedar sabu dengan barang bukti 815,8 gram, serta pengungkapan pabrik rumahan tembakau gorila yang melibatkan tiga orang tersangka, dengan barang bukti 54,94 gram tembakau sintetis dan 73,2 mililiter cairan bahan baku.


Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pengedar sabu, diterapkan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 


Sementara produsen tembakau sintetis terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku peredaran obat keras ilegal dapat dikenakan pidana 5 hingga 12 tahun penjara.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Karawang. Para pelaku bisa mencoba lari, tapi tidak bisa bersembunyi dari kami,” tutupnya.


Laporan : AME 

Dalam Sebulan, Polres Karawang Bekuk 31 Pengedar Narkoba Dalam Sebulan, Polres Karawang Bekuk 31 Pengedar Narkoba Reviewed by media mandalika on May 14, 2025 Rating: 5
Powered by Blogger.