Sebanyak 2.249 Unit Rumah Tidak Layak Huni Akan Direnovasi Pemkab Karawang Pada Tahun 2025
Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengatasi kemiskinan, Pemerintah Daerah (Pemkab) Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) membangun 2.249 unit rumah tidak layak huni pada tahun 2025.
Sesuai dengan target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang tahun 2025-2030, bahwa program pembangunan rumah tidak layak huni menjadi salah satu dari beberapa program prioritas Pemerintah Kabupaten Karawang.
Sebanyak 1.234 unit pengajuan berasal dari DPRD Kabupaten Karawang, 103 unit pengajuan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang ), dan 912 unit dari setiap desa.
Sumber : Redaktur
