Menjelang Diumumkan Naik Dan Tidaknya UMK / UMP Untuk Tahun 2026 Pada Akhir November, Serikat Buruh-Mahasiswa Melakukan Aksi Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati Kabupaten Karawang
KARAWANG, MEDIA MANDALIKA. Seakan sudah menjadi tradisi setiap tahun, dimana para pekerja ( dalam hal ini serikat ) tidak pernah absen mengadakan aksi unjuk rasa dengan beragam tuntutan, khususnya mengenai kenaikan upah minimum rata-rata yang seolah menjadi suatu keharusan setiap tahunnya, dengan dalih kebutuhan yang semakin meningkat.
Pengumuman kenaikan upah minimum kota/kabupaten ( UMK ) untuk Tahun 2026 akan disampaikan paling lambat pada akhir November 2025 ini oleh Pemerintah.
Dalam aksi unjuk rasa tahun ini, para buruh ( serikat ) menuntut kenaikan upah sebesar 10,5% pada tahun 2026 mendatang.
Jika Pemerintah merealisasikan besaran tuntutan tersebut, maka UMK Karawang akan mengalami kenaikan sebesar Rp. 585.149 dari Rp. 5.599.593 menjadi Rp. 6.186.551 pada Tahun 2026 mendatang.
Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2026 jika ditetapkan Pemerintah 10,5%:
Kabupaten Karawang – dari Rp. 5.599.593 menjadi Rp. 6.186.551
Kota Bandung – dari Rp. 4.482.914 menjadi Rp. 4.954.599
Kabupaten Bandung Barat – dari Rp. 3.736.741 menjadi Rp. 4.128.592
Kota Cimahi – dari Rp. 3.863.692 menjadi Rp. 4.270.378
Kota Bekasi – dari Rp. 5.690.752 menjadi Rp. 6.288.538
Kabupaten Bekasi – dari Rp. 5.558.515 menjadi Rp. 6.143.664
Kota Depok – dari Rp. 5.195.721 menjadi Rp. 5.741.787
Kota Bogor – dari Rp. 5.126.897 menjadi Rp. 5.664.321
Kabupaten Bogor – dari Rp. 4.877.211 menjadi Rp. 5.389.308
Kabupaten Sukabumi – dari Rp. 3.604.482 menjadi Rp. 3.982.950
Kabupaten Cianjur – dari Rp. 3.104.583 menjadi Rp. 3.430.371
Kota Sukabumi – dari Rp. 3.018.634 menjadi Rp. 3.336.589
Kabupaten Sumedang – dari Rp. 3.732.088 menjadi Rp. 4.123.958
Kabupaten Purwakarta – dari Rp. 4.792.252 menjadi Rp. 5.295.430
Kabupaten Subang – dari Rp. 3.508.626 menjadi Rp. 3.877.534
Sumber : Redaktur

