KARAWANG, MEDIA MANDALIKA – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, secara resmi meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk membatalkan izin pertambangan yang diberikan kepada PT Mas Putih Belitung di wilayah Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang telah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran akan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Menurut Bupati Aep, perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di wilayah Karawang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
"Saya telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk meminta pembatalan izin pertambangan di Tamansari. Kami harus melindungi lingkungan dan masyarakat dari potensi kerusakan yang bisa ditimbulkan," ujar Bupati Aep dalam keterangannya, Kamis (10/4).
Tanggapan positif pun datang dari berbagai kalangan, salah satunya dari aktivis lingkungan sekaligus advokat LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna. Ia mengapresiasi sikap Bupati Karawang yang dianggap berpihak pada pelestarian lingkungan.
"Saya mengapresiasi langkah Bupati Aep Syaepuloh yang peduli terhadap kelestarian lingkungan. Permintaan pembatalan izin tambang di Tamansari adalah keputusan yang tepat," kata Hendra, Jumat (11/4).
Hendra juga menyampaikan keyakinannya bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan mempertimbangkan permintaan tersebut dengan bijak.
"Kami percaya Kang Dedi sebagai sosok yang dikenal peduli lingkungan tidak akan tinggal diam. Ia pasti mempertimbangkan dampak ekologis dari aktivitas pertambangan itu," tambahnya.
Diketahui, PT Mas Putih Belitung sebelumnya telah mengantongi izin eksplorasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Hingga saat ini, masyarakat dan pemerhati lingkungan masih menantikan keputusan resmi dari Gubernur Dedi Mulyadi terkait permohonan pembatalan izin tersebut.
Laporan : Ame
